**PN Simalungun Tolak Prapid Lidos Girsang, Masyarakat Minta Polisi Tangkap Pemilik PT. Tapian Nauli**
Pada hari Selasa, 4 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang prapidana yang menyita perhatian publik terkait kasus Lidos Girsang. domisili Dusun Oppoan kec Pamatang Silimakuta Sidang ini berlangsung di Jln. Sangnawaluh, Kecamatan Siantar, di mana suasana menjadi tegang dan emosional setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonan prapid tersebut.
Keputusan hakim yang mendiskreditkan harapan masyarakat itu memicu reaksi histeris dari keluarga dan warga yang hadir di ruang sidang. Mereka tidak bisa menahan rasa emosi,frustrasi dan kekecewaan, berteriak meminta keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. “Tangkap pemilik PT. Tapian Nauli!” teriak salah satu anggota keluarga yang tampak sangat emosional.
Sidang Prapid di PN Simalungun yang diprapidtkan tidak bisa menunjukkan bukti seperti Dam truk yang bermuatan lebih dari 8 tonase yang sudah di stop oleh masyarakat dan serta parang sebagai bukti kedua yang dipakai oleh kelompok Jahiras Malau, sehingga dasar apa pengadilan menolak prapid tersebut ???
Sembari itu kru Hunternews today bertanya pada Kuasa hukum yaitu Abdi Purba SH dengan tegas juga mengatakan agar dicopot kapolres simalungun dan hakimnya segera apabila lidos girsang tidak dibebaskan sebab prapid ini tidak sesuai dengan kuhap yang berlaku. tandasnya dan beliau juga memberikan spitit pda masyarakat apabila dalam penahanan polisi sampai tgl 5 Des tdik bisa memberikan bukti maka Jaksa atau persidangan Lidos girsang akan bebas tidak ditahan .
Dalam suasana yang mencekam, tuntutan agar Kapolres Simalungun dan Ketua Pengadilan dicopot semakin keras terdengar. Warga merasa bahwa institusi yang seharusnya melindungi dan menciptakan keadilan telah gagal menjalankan fungsinya. Beberapa dari mereka bahkan melakukan tindakan yang lebih radikal dengan menghubungi orang dekat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berharap agar suara mereka sampai ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.begitulh suara histeris mereka di dalam ruangan sidang tersebut sampai bangku dan meja sidang hakim amburadul membuat polisi ahirnya datang untuk mengamankan mereka.
Dusamping itu juga saudara Paten Purba pemerhati masarakat angkat bicara hukum harus tegak lurus jangan tumpul ke atas tajam ke bawah kita harus kawal sidang ini sampai titik penghabisan.
Disamping itu juga,D.H Purba SP. Yang sering disebut Guru Panawari. angkat bicara dari org yang dituakan akan berupaya sedapat mungkin baik dari alam nyata maupun alam tak sadar nembantu yang lemah hingga tecapainya keadilan di tanoh habonaron dibona ini.
Kondisi ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan, di mana mereka merasa seolah-olah hak-hak mereka dilanggar. Kasus ini, yang melibatkan PT. Tapian Nauli, bukan hanya sebuah konflik hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari pihak berwenang.
Dengan penolakan prapid ini, masyarakat berkumpul di luar gedung pengadilan, meneriakkan yel-yel sebagai bentuk protes dan meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang sesuai. Mereka berharap, suara mereka akan didengar dan bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan di tengah-tengah mereka. Situasi ini menjadi sorotan, mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap sistem hukum dan harapan yang masih ada untuk perubahan yang lebih baik.
Daniel Purba SP. MM
Related Posts
Tangkap dan Periksa Sarimuda Purba kadis DPMN Simalungun Dan Antek Anteknya
Diduga Tambang Pasir Illegal Milik Kepala Desa Perdagangan II Bandar Simalungun an Andi Azwan Damanik Beroperasi Di Huta III Daerah Aliran Sungai
Penyerahan PSU Perumahan PJ Walikota Tebing Tinggi Pemko Berkewajiban Memelihara dan Merawat
Longsor Di Pematang Silapuyang Makin Parah Akses Jalan Terancam Putus
Pasangan Calon DR. Anton-Benni Sinaga dan Benni Gusman Sinaga Menangkan Pilkada Simalungun
No Responses