Diduga Tambang Galian C Di Nagori Pinang Ratus Illegal

 Hukum, News

Diduga Tambang Galian C di Nagori Pinang Ratus Illegal.

Hunternews today com. Simalungun
Galian C tambang pasir yang di nagori Pinang Ratus, kec Jorlang Hataran diduga tidak mempunyai ijin . namun tetap aja beroperasi hingga saat ini sesuai dengan pantawan Kru Hunternews di TKP , pada tgl 8/12 2024.

Dirilis saat ini.. galian tambang pasir tersebut tudak sebesar sekarang yang artinya sesuai dgn surpei dilapangan menunjukkan saat pertama dulunya hanya sebatas sungai kecil yang mengaliri bantangan yang bisa memproduksi pasir sedikit saja.

Tangkahan pasir yang diguga milik mantan pangulu ini yaitu Z. Pane sudah beroprasi begitu lama sehingga trahir Hunternews ke tkp meliat tambang pasir tersebut sudah bagaikan danau toba. dari segi resiko atau dampak negatif hal bisa mengakibatkan debit air mengecil, erosi, dan banjir.

Tetapi saat dikonfir. pejabat setempat seperti pangulu sekarang. beliaupun tidak tau apa memang itu ada ijinya. . camat juga berkata kurang tau kalau itu punya ijin atau tidak.

jadi yang perlu kita ketahui segala bentuk tangkah pasir, batu yang menyangkut alam disebutlah itu pertamben dan hrs ada ijinya yang tertuang pada praturan penerintah no 55 tahun 2022..Apabila tidak ada disebut illegal.

Hunternews konfir pada Pemuda stempat tudak mau disebut namanya sekaligus pemerhati pembangunan bahwa tangkahan tersebut tidak ada ijin untuk itu saya anjurkan agar tetap dipantau dan sampai keranah hukum. agar mengantisipasi musibah.
.
Red

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply