Kades di Simalungun Dituduh Ikut Pengeroyokan Warga Kuasa Hukum Tidak Benar Itu Fitnah

 Hukum, Kriminal, News, SUMUT

Kades di Simalungun Dituduh Ikut Pengeroyokan Warga, Kuasa Hukum: Tidak Benar itu Fitnah

 

 

Simalungun,Hunternews.Today.com – Roberton Nainggolan, Pangulu (Kepala Desa) Butu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun angkat bicara usai dituduh ikut pengeroyokan warga. Terkait tuduhan tersebut, Roberton Nainggolan melalui kuasa hukumnya, advokat Dr Sarles Gultom dan Dr Riduan Manik menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Sarles Gultom dan Riduan Manik menyampaikan bahwa kliennya, Roberton Nainggolan, terkena fitnah dan pencemaran nama baik karena pemberitaan bohong dari salah satu media online Hunternews.Today.com

Diterangkan mereka, kasus ini bermula, pada Minggu (17/11/2024) lalu, Kepala Desa Roberton Nainggolan dituduh tentang adanya perbuatan ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Nukman Sirait (NS) di Huta VII Suka Jadi, Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Nukman Sirait (NS) beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Jawa. Dalam hal ini, Roberton Nainggolan selaku Kepala Desa malah ikut terlapor.

Sarles Gultom dan Riduan Manik selaku kuasa hukum Roberton Nainggolan menjelaskan, bahwa kliennya tidak ada di tempat saat peristiwa itu terjadi.

“Klien kami datang ke lokasi setelah ditelepon warga karena adanya keributan. Dan kejadian itu pun tidak ada lagi setelah ia Berton Nainggolan tiba ke lokasi,”pungkas Sarles Gultom.

Menurut Sarles Gultom, Roberton Nainggolan ditelepon warga, karena dirinya selaku Kepala Desa dan juga tokoh masyarakat setempat.

“Nama klien kami sangat tercemar, dia pangulu dan tokoh masyarakat. Tuduhan pemberitaan tersebut tidak pernah dilakukan klien kami,”kata Sarles Gultom didampingi Riduan Manik.

Sarles Gultom pun menegaskan, isi berita media online tersebut tendensius.

“Pemberitaan itu tidak benar, karena pada saat terjadinya peristiwa tersebut, klien kami tidak berada pada lokasi tempat kejadian perkara (TKP), klien kami baru datang setelah dipanggil ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan kapasitasnya selaku Pangulu (Kepala Desa) dan sesampainya klien kami ke tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa yang dimaksud pada berita tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Sarles.

Kata Sarles Gultom, bahwa media online yang memberitakan kliennya, Roberton Nainggolan menganiaya NS dan dilaporkan ke polisi adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Terlebih kata Sarles, informasi yang demikian tidak jelas bersumber dari mana serta apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dan nilai informasi tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak serta ditujukan kepada kliennya. Sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).

“Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama baik klien kami menjadi tercemar ataupun buruk. Tidak ada konfirmasi. Akan kita laporkan jika 2 x 24 jam tidak ada jawaban.

Isi beritanya tidak sesuai dengan UU Pers. Ini tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Pasal 310, UU ITE, dan tindak pidan penyebaran berita bohong,”tegas Sarles Gultom.

“Secara garis besar, tudingan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak berdasar dan keliru karena klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut. Seluruh sumber-sumber informasi haruslah dikaji terlebih dahulu sebelum diberitakan dalam media serta juga haruslah informasi tersebut bersumber dari narasumber yang pasti dan jelas,” sambungnya.

Oleh karena itu, Sarles Gultom menegaskan, mengenai tuduhan dalam berita online tentang adanya perbuatan Roberton Nainggolan yang ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama adalah tidak benar.(Muhammad Harry Gunawan)

Author: 

No Responses

Leave a Reply