Diduga Galian C Milik Seorang Berinisial Bermarga Sidauruk Tidak Memiliki Ijin Resmi
Simalungun,Hunternews.Today.com – Aktivitas Galian C di berbagai daerah sering kali menuai kontroversi, terutama ketika terkait dengan izin dan kepemilikan. Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan bahwa seorang Bermarga Sidauruk terlibat dalam kegiatan galian C tanpa memiliki izin resmi di Nagori Parik Sabungan,Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun. Kamis (30/01/2025)
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum dan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.
Namun seharusnya pengusaha Sidauruk harus taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Sidauruk yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tampa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 Sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.
Galian C merujuk pada eksploitasi material seperti pasir, kerikil, atau batu yang digunakan dalam konstruksi. Kegiatan ini seharusnya dilakukan dengan memperhatikan regulasi pemerintah setempat, termasuk pengurusan izin yang diperlukan. Namun, dalam kasus yang melibatkan inisial bermarga Sidauruk ini, ada indikasi bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan, serta kemungkinan kolusi antara pihak berwenang dan pelaku usaha.
Dampak dari aktivitas galian C yang tidak berizin bisa sangat merugikan. Pertama, kerusakan lingkungan menjadi salah satu isu utama. Penambangan yang tidak terencana dapat mengakibatkan erosi, pencemaran sungai, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, masyarakat sekitar bisa terkena dampak sosial-ekonomi, misalnya kehilangan akses air bersih akibat pencemaran.
Melihat fenomena ini, diminta kepada unit Tipiter Polres Simalungun untuk turun kelokasi .perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah ataupun APH untuk memastikan bahwa aktivitas galian C yang berada di Nagori Parik Sabungan ,Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun apakah memenuhi standar hukum dan lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar pelaku usaha memahami bahwa kegiatan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius secara keseluruhan.situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian di luar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B).
Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.
Bahkan pengoperasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keuntungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.
Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Masyarakat setempat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.
Sementara di sisi lain ketika awak media Online dan Salah seorang Anggota LSM KAWAL MERAH PUTIH Hunternews.Today.com beserta Anggota LSM KAWAL MERAH PUTIH Pada Saat berada di lapangan langsung menghubungi Pangulu Nagori Pariksabungan guna memastikan siapa pemilik tangkahan dan mendalami surat ijin galian C melalui via WhatsApp,Pangulu Nagori Pariksabungan membenarkan bahwa itu benar tangkahan berinisial marga Sidauruk.(Muhammad Harry Gunawan)