Hunternews today com/Simalungun
Simalungun, Hunternews.Today.com – Beredar surat kaleng terkait bobroknya Manajemen PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, surat itu ditujukan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Di dalam surat itu, ada beberapa persoalan dan tuntutan yang disampaikan terkait PDAM Tirta Lihou dan surat kaleng diperoleh Media yang tidak mau disebut Awak Medianya di salahsatu kafe di Kota Pematangsiantar. Jumat. (15/2/2025). Kira – kira begini isi surat yang disampaikan.
“Kami atas nama Pegawai dan Purna Bakti PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun melaporkan kepada Bapak Bupati Simalungun perihal bobroknya Manajemen permasalahan di PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh Dodi R. Mandalahi.
Adapun hal-hal yang akan kami laporkan sebagai berikut :
Dodi R. Mandalahi diduga merugikan pelanggan PDAM Tirta Lihou mulai bulan Desember 2022 dengan cara menaikkan klasifikasi dengan tidak tepat dan menyalahi aturan Perbub 18 tahun 2016 kepada 27.225 SR dan hal ini telah diakui Badan Pengawas pada saat audiensi masyarakat pada tanggal 27 November 2023 (Gokma Sagala).
Dan saat itu, sistem menurunkan ±2000 SR dan tetap melakukan klasifikasi yang salah, sampai saat ini kepada ±25.000 SR ( data ikhtisar terlampir)
Dan patut diduga terjadi perbedaan angka kerugian masyarakat ±256 juta x 24 bulan = Rp. 6.144.000.000.-
Bahkan hal ini telah dilaporkan ke Polda Sumut (SP2HP terlampir).Selasa (18/2/2025)
Dodi R.Mandalahi mengangkat 9 orang CPP diduga tanpa dasar hukum yang jelas karena tidak ada persetujuan Badan Pengawas.
Padahal menurut PERDA 43 tahun 2001 untuk Pengangkatan Pegawai Harus Melalui Proses Persetujuan dari Badan Pengawas dan Bupati Simalungun dan patut diduga 9 orang CPP tersebut memberikan uang Rp. 60 juta s/d 100 juta.
Dodi R.Mandalahi menerima tenaga kontrak sebanyak 33 orang (nama-nama terlampir) dan sebahagian diterima pada saat dilaksanakan Pilkada Simalungun (SK tenaga kontrak terlampir) dan diduga dari 33 tenaga kontrak tersebut saudara Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd menerima uang ±100 juta – 120 jt / orang dikali 33 orang = 3,5 Milyard.
Dan saudara Dodi R.Mandalahi memaksakan ke 33 orang ini untuk segera diangkat menjadi CPP. Untuk ini kami mohon kepada Bapak Bupati untuk tidak menandatangani persetujuan pengangkatan tersebut. Serta membatalkan ke-33 tenaga kontrak tersebut.
Mohon kepada Bapak Bupati, Inspektorat, Polres Simalungun, Kejari Simalungun, untuk memeriksa kas keuangan PDAM Tirta Lihou dengan beberapa alasan :
Asuransi pegawai PDAM Tirta Lihou di Bumi Putra tidak dibayarkan sejak tahun 2023 secara bervariasi sehingga merugikan klaim pegawai yang pensiun dan bahkan pegawai yang pensiun tahun 2022 lebih banyak menerima daripada tahun 2024.
Dana pensiun kepada ±10 orang ( Lena Damanik, Toni Sinaga, Ester Sormin, Bernad Ritonga, Lamrotua Hutabarat, Lisda Siahaan, Robert Napitupulu, Herawaty Siboro, Mariani, dan Rosmaida Hutagaol ) sampai saat ini belum dibayarkan dengan alasan belum ada uang di kas PDAM Tirta Lihou.
Insentif kinerja setiap tanggal 13 Januari yang selama ini terima pegawai PDAM Tirta Lihou saat ini tidak pernah dibayarkan lagi dengan alasan tidak ada uang.
KBU sering melakukan pengambilan uang dari kas dengan alasan pembelian bahan perbaikan nyatanya bahan tersebut tidak tersedia, terbukti dengan kosongnya barang barang untuk perbaikan dan panjar kerja di bagian keuangan mencapai Rp. 3.000.000.000,-.
Tidak mampu memberikan PAD sesuai visi misi yang disampaikan Dodi R.Mandalahi sewaktu mengikuti fit and propertest.
Diduga adanya pembelian fiktif bahan bahan perbaikan seperti Pompa dan bahan- bahan perpipaan.
Direktur Umum dan Direktur Tehnik tidak melakukan fungsi tugasnya dalam bekerja.
Pelayanan kepada masyarakat sangat buruk akibat penanganan dan pengadaan bahan untuk perbaikan, berbagai contoh di Raya Bayu air mati 2 bulan lebih di bulan Oktober sampai Desember 2024 dan bahkan di Baringin Raya Kecamatan Raya ±200 SR sudah 2 tahun tidak dilayani karena tidak mampu memperbaikinya. Bahan untuk perbaikan dan untuk sambungan baru saat ini sangat minim di gudang PDAM Tirta Lihou.
Diskriminasi pimpinan kepada pegawai sangat tinggi yang mana jika orang-orangnya Kabag Umum (Nina Kurnia Sitanggang) hadir tidak hadir selalu mendapat insentif penuh. Begitu juga dengan permasalahan kasir di unit, kurang setorpun sampai ratusan juta tetap dipertahankan dan tidak dikenakan sanksi apapun kepada pegawai tersebut dan hal ini terjadi di unit Totap Majawa dan Tanah Jawa.
Arogansi pimpinan kepada pegawai yang dianggap bukan kronik-kroninya akan langsung dimutasikan sangat jauh dari tempat tinggalnya.
Mohon diperiksa ada hubungan apa antara Dodi R. Mandalahi dengan saudari Nina Kurnia sitanggang sebagai KBU karena kami melihat hal yang tidak wajar, ini yang kami lihat hubungan mereka bukan hanya sebatas hubungan jabatan saja, dan kami anggap ada hubungan spesial yang acap kali terjadi kemesraan dan pertengkaran didalam kantor seperti suami istri. ( Intinya kemana mana mereka selalu berduaan)
Mohon kepada inspektorat untuk memeriksa kas-kas unit pelayanan karena diduga banyaknya hasil tagihan tidak disetor ke kas PDAM Tirta Lihou dan secara khusus untuk Tanah Jawa, Totap Majawa, Parapat dan Karang Sari yang melakukan fhisik rekeningnya adalah seorang Kepala Bagian Umum yang bukan wewenangnya untuk memeriksa kas unit tersebut.
Dodi R.Mandalahi sesuka hatinya menggunakan fasilitas kendaraan Dinas untuk kepentingan pribadi terbukti terjadi kecelakaan pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 di daerah Lumban julu dan bahkan sampai saat ini keberadaan mobil dinas BK 1936 wl tidak diketahui, dan kami yang biasanya ada bus membawa pegawai ke kantor di Pematang Raya sudah 1 tahun ini tidak ada lagi.
Tunggakan Rekening Air Pelanggan membengkak dan saat ini sudah mencapai 6 Milyard lebih.
Penarikan uang kas kurang lebih 200 juta diduga untuk membayar Jaksa dalam perkara Klasifikasi clas action Sumut Wacth pada bulan Agustus 2024.
Pengembalian uang kurang lebih 150 juta untuk perbaikan mobil tangki.
Dana Diklat yang diadakan 2 hari di Hotel Batavia pada hari Rabu, Kamis tanggal 18 ,19 Desember 2024 dengan biaya kurang lebih 150 juta.
Dengan alasan alasan tersebut diatas kami mohon kepada Bapak Bupati untuk mencopot Direksi PDAM Tirta Lihou dan sdri.Nina Kurnia Sitanggang selaku Kabag Umum.
Demikianlah hal ini kami sampaikan kepada Para Bapak, besar harapan kami ini segera mendapat perhatian, dan agar PDAM Tirta Lihou dapat terselamatkan.”
Hormat kami.
Pegawai dan Purna Bakti
Tembusan :
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Simalungun
Bapak Kejari Simalungun
Bapak Kapolres Simalungun
Bupati Terpilih 2025 – 2030
Bapak Ketua Komisi III DPRD Simalungun
Ketua Badan Pengawas
Bapak Sekretaris Daerah Simalungun
BPKP Provinsi Sumatera Utara
Media