Bandar Shabu di Siantar di Tuntut Ringan.Pemakai di Tuntut Seberat-Beratnya

 Hukum

Bandar Sabu Di Siantar Di Tuntut Ringan Pemakai Di Tuntut Seberat Beratnya.H

Hunternews.today.com

Pematangsiantar.(Sumut) 5/11/2021 Profesionalisme Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kini di pertanyakan dalam menegakkan hukum di kota yang berhawa sejuk ini. itulah yang saat ini sedang terjadi di Kota Pematangsiantar. Maraknya kasus peredaran narkoba menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Siantar. Tangkap menangkap jebak menjebak hukum meng-hukum sudah menjadi kewenangan para APH(Aparat Penegak Hukum)di kota Pematangsiantar.

Seperti kasus yang saat ini sedang terjadi , yakni terdakwa A.M ( Ahmad Muhajir ) yang dimana dirinya di ringkus oleh pihak Polres Pematangsiantar ( Rabu , 09 Juni 2021 ) dengan barang bukti ditemukan di dashboard sepeda motor A.M narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0.42 gram.

Setelah diproses lebih lanjut dan dipersidangkan , terdakwa A.M dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp.800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ).

Perlu diketahui bahwasanya terdwkwa A.M adalah salah satu korban dari peredaran Narkotika. Dalam kesaksiannya di persidangan , terdakwa A.M mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu itu adalah miliknya yang dibeli dari Kab.Batu Bara bersama rekannya Widiya dan Dani dengan harga Rp.400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah )dan telah dikonsumsi secara bersama sama dengan teman nya.

Atas kejadian tersebut , terdakwa A.M di kenakan pasal 112 UU  No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum , 5 tahun penjara. Di lain sisi perkara ini justru menimbulkan polemik dan perbincangan hangat yang sudah menyebar di masyarakat Kota Pematangsiantar.

Salah satu contohnya yakni kasus Susanto yang dimana dirinya diringkus oleh pihak Polres Pematangsiantar lantaran memiliki narkotika diduga jenis shabu seberat 9.91 gram. Susanto juga juga salah satu bandar yang dimana sesuai dengan keterangan terdakwa Jamaludin dengan berkas terpisah Nomor perkara 425/Pid.Sus/2020 PN Pms yang dalam dakwaannya Jamaludin mengakui dan menerangkan bahwa dia memperoleh shabu tersebut dari Susanto.

Namun pada saat dipersidangkan , Susanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 dengan hukumam 3.5 tahun , dan diputus pengadilan 2.6 tahun. Padahal yang seharusnya seorang pengedar dikenakan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009.

Bukan hanya itu saja , ketidak profesional Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kembali dipertanyakan. Dalam kasus yang sama tentang narkotika yakni terdakwa FHR alias Erik yang juga salah satu oknum Advokat . Dalam kasus terdakwa Erik banyak kesimpangan yang terjadi dan sangat jauh berbeda dengan yang dialami oleh terdakwa A.M.

Terdakwa Erik ketika saat dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Pematangsiantar ditemukan beberapa alat bukti  penyalahgunaan Narkotika diduga jenis shabu dan salah satunya ialah timbangan digital.  Penyidik dalam hal ini Polres Pematangsiantar setelah menemukan barang bukti langsung memproses dan dicantumkanlah kepada terdakwa Erik Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 oleh penyidik.

Namun yang aneh nya , ketika dipersidangan , Jaksa Penuntut Umum tidak memunculkan pasal 114 tersebut , melainkan mengarahkan dan menuntut ke pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai pengguna, yang dimana hal ini sangat tidak masuk akal lantaran bukti berupa satu unit timbangan digital tidak dimunculkan begitu juga dengan pasal 114 nya.

Lagi lagi , aneh bin ajaib hukum di Kota Pematangsiantar ini terkesan seperti hukum karet , atau lebih dikenal nya dengan KUHP ( Kasih Uang Habis Perkara ). Kasus A.M yang seorang korban penyalah gunaan narkotika dengan barang bukti 0.42 gram dituntut 5 tahun penjara , Susanto yang memiliki narkotika jenis shabu seberat 9.91 gram yang terbukti sebagai bandar melalui pengakuan Jamaludin hanya dituntut 3.5 tahun dan diputus 2.6 bulan , dan  terdakwa Erik yang notabenya adalah salah satu oknum advokat yang dari hasil penyidik dicantumkan pasal 114 ketika dipersidangan berubah menjadi pasal 127 , dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Atas ketidak senjangan hukum tersebut , kru media ini mencoba mengkonfirmasi terhadap Humas Kejaksaan Kota Pematangsiantar. Oleh Humas ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwasanya , untuk kasus terdakwa Erik dalam persidangan terbukti saat dilakukan penangkapan dia bersama dengan temannya,dalam keadaan sedang memakai narkotika tersebut dan memang benar ditemukan sebuah timbangan digital , dan ketika ditanya bahwa timbangan itu bukan miliknya melainkan milik orang lain yang sudah lama dititip di tempatnya.

Berbeda dengan kasus A.M yang dimana ditemukan narkotika jenis shabu , kalok si Erik itu sisa sisa pemakaian dia jadi kristal shabu nya tidak ada lagi karena sisa pemakaian , jadi semua itu kita terima berkas nya dari penyidik dan ketika dipersidangan dibuktikan oleh fakta persidangan. Untuk kasus Susanto bang biar kami telusuri dulu , soalnya Kasi Pidum nya ini masih baru bang , jadi biar kami lihat dan cari dulu berkasnya bang, Ujar Humas ketika dikonfirmasi.

Namun dari jawaban humas tersebut muncul kejanggalan kejanggalan besar , yakni :
1. Terdakwa Erik berbeda kasus nya dengan terdawa A.M.
2. Terdakwa Erik ketika dilakukan penangkapan hanya menemukan barang bukti shabu sisa pemakaian yang berbeda dengan terdakwa A.M yang masih berbentuk kristal.
3. Ketika ditemukan barang bukti berupa timbangan digital oleh penyidik , barang bukti tersebut tidak dimunculkan dikarenakan terdakwa Erik tidak mengakui timbangan itu miliknya.
4. Sama sama pemakai atau pengguna atau korban dari penyalahgunaan narkoba , terdakwa A.M dituntut 5 tahun dan terdakwa Erik dituntut 2 tahun.

Ada apa dibalik ini semua ? Apakah ada permainan ? Apakah hukum masih berlaku bagi mereka kaum kecil namun tidak untuk mereka yang memiliki uang ? Padahal sudah ditekankan oleh Jaksa Agung RI bahwasanya harus menjaga marwah korps Adhyaksa . ” Saya lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi , untuk itu bagi siapa yang tidak mau berubah silahkan mengundurkan diri sebelum saya lengserkan.”

Masyarakat Indonesia khususnya Kota Pematangsiantar berharap agar peredaran Narkotika segera di berantas, dan masyarakat berharap agar hukum dan seluruh penegak hukum menjunjung tinggi sumpah dan membela keadilan sesuai dengan tufoksinya masing masing.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply