Peredaran Narkoba di Sumatera Utara Cukup Mengkhawatirkan

 Hukum

Peredaran narkoba di Sumatera Utara cukup mengkhawatirkan.

Hunternews.today.com.
Sumut
Belakangan terungkap, bahwa ‘mengguritanya’ bisnis narkoba ini melibatkan oknum TNI dan polisi.

Oknum polisinya jual sabu tangkapan, oknum TNI nya menjadi perantara untuk mempertemukan pengedar dan oknum polisi dimaksud.

Dalam sidang lanjutan kasus jual sabu tangkapanyang melibatkan 11 bintara Polres Tanjubgbalai, dua orang saksi dari Polres Batubara membeberkan fakta mencenangkan tersebut.

Adapun kedua saksi yang membongkar bisnis haram oknum polisi Polres Tanjungbalai itu masing-masing L Tarigan dan Indra Marbun.

Dalam kesaksiannya, anggota Polres Batubara ini mengatakan, mereka awalnya menangkap pengedar bernama Sawaluddin dan Franki Manik.

“Berdasarkan keterangan keduanya, mereka disuruh oleh seorang bernama Adi Ismanto yang merupakan oknum TNI,” kata Tarigan dan Marbun di PN Tanjungbalai.

Dari hasil penyelidikan, oknum TNI bernama Adi Ismanto ini membeli sabu dari Agus Ramadhan Tanjung, personel Polres Tanjungbalai.

Sabu itu kemudian diambil oleh Sawaluddin dan Franki Manik untuk dijual lagi.

“Dia (Adi Ismanto) mengambil barang dari Agus, dan meminta tolong kepada Sawaluddin dan Franki untuk menjual kan barang tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil perbincangan di handphone, Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan Agus di satu kafe yang ada di Batubara.

“Sehingga, dia mengaku bahwa barang bukti yang telah disisipkan sebanyak 13 bungkus atau 13 kilogram. Namun yang kami temukan hanya 11 kilogram,” lanjut Marbun.

Ia mengatakan, satu kilogram sudah diterima oleh Adi Ismanto selaku oknum TNI, serta satu kilogram lainnya dijual kepada B Tanjung.

Sementara, Kasi Pidum saat diwawancarai mengaku Adi telah ditangani Pengadilan Militer di Medan.

Sedangkan B Tanjung masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus oknum polisi ramai-ramai jual sabu di Tanjungbalai memasuki sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Tanjungbalai.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak menghadirkan dua orang saksi yang merupakan personel Polres Batubara.

Kedua anggota polisi itu Laksmikan Tarigan dan Indra Marbun.

Keduanya bersaksi untuk terdakwa Tuharno, Agus Ramadhan Tanjung, dan Hendra. Ketiga terdakwa merupakan personel Polres Tanjungbalai dari Satpol Air.

Dalam keterangannya, saksi Laksmikan mengatakan terbongkarnya kasus oknum polisi ramai-ramai jual sabu ini bermula dari penangkapan Sawaluddin dan Franki Manik pada Minggu (30/5/2021) lalu.

Dari keduanya, disita satu kilogram sabu.

Menurut kedua sindikat narkoba ini, mereka memperoleh sabu daru Agus Ramadan Tanjung, anggota Satpol Air Polres Tanjungbalai.

“Kemudian kami menggunakan handphone terdakwa Sawaluddin untuk menelepon terdakwa Agus,” kata saksi Laksmikan, Jumat (5/11/2021).

Dari perbincangan via selular, diketahui bahwa Agus berada di Kopi Tiam yang ada di kawasan Kabupaten Batubara.

“Kami lihat, dia memegang handphone, dan kemudian dengan ciri-ciri yang sama, kami tanyakan bahwa benar dia adalah Agus Ramadan Tanjung,” katanya.

Ia mengakui bahwa sabu yang ada pada Sawaluddin dan Franki Manik berasal dari dirinya.

Saat ditangkap, Agus malah meminta Laksmikan membebaskannya.

“Tolonglah bang, kitakan sama-sama anggota,” kata saksi menirukan perkataan Agus.

Usai menangkap Agus, saksi Laksmikan kemudian melakukan pengembangan ke rumah terdakwa.

Dari rumahnya, disita 10 Kg sabu dan uang tunai Rp 100 juga.

“Barang bukti ada di kamar tidur, dimana koper berisi narkoba itu ada di atas lemari,” kata saksi.

Usai menangkap Agus, Laksmikan melakukan pengembangan dan terbongkarlah keterlibatan oknum polisi lainnya.

Meski dalam dakwaan dan keterangan saksi menyebutkan dugaan keterlibatan Tuharno, tapi dia tidak mengaku.

Dia berdalih tidak ada menyuruh terdakwa Hendra mengantarkan sabu kepada Agus.

Dalam sidang sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).

Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.

Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.

Uang itu diterima oleh Agung Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintaraPolres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.

Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.

Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.

Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi.

Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.

Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.

Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Kapal kaluk diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal kaluk.

Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu, dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.

Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin.

Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan.

Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014.

Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.

Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono tak membuang kesemoatan, dan mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan.

Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.

Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi Syahril Napitupulu menyerahkan sisa sabu sebanyak 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu turut dihadiri Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea.

Rencananya, sabu sisa itu akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di posko belakang SMA Negeri 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono bersama dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.

Waryono lantas menghubungi pengedar bernama Tele (DPO) untuk menjual sabu.

Mendapat telepon dari oknum polisi ‘nakal’, Tele dayang dan mengambil 1 Kg sabu dari Waryono.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2021, Tele menyerahkan uang Rp 250 juta pada Waryono si oknum polisi nakal tersebut.

Di hari yang sama, sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) dengan maksud untuk menjual sabu seberat 5 Kg.

Tidak lama kemudian, Boyot datang ke posko tersebut dan mengambil 5 Kg sabu di semak-semak dekat posko.

Saat itu terjadi deal harga senilai Rp 1 miliar antara Waryono dengan Boyot.

ADVERTISEMENT
Namun, Boyot baru menyerahkan Rp 600 juta di kemudian hari secara bertahap yang diterima Agung Sugiarto Putra.

Masih di hari yang sama, di warung terdakwa Syahril Napitupulu di Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Syahril bertemu dengan Tuharno dan Khoirudin.

Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan.

Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.

Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tim/red).

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply