Miris Predator Seksual Terhadap Cucu Sendiri Belum Tersentuh Hukum
Hunternews.today.com
Pematangsiantar(Sumut).Predator terhadap cucu sendiri dengan inisial TS telah diadukan ke Polisi tertanggal 6 november 2021 dengan registrasi laporan polisi nomor : LP/B/682/XI/2021/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR.
Dalam pengaduan tersebut seorang kakek Jenis kelamin Laki-laki Usia 75 tahun, yang menetap di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar (Sumut),telah di duga melakukan perbuatan tidak senonoh dan terpuji terhadap cucunya sendiri.
“Laporan pengaduan korban,telah dilaporkan keluarganya ke Polres Siantar pada 6 November 2021,” sebut Ida Halanita Damanik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun kepada awak media.
Terpisah Heri Purtamsio Purba SH , sebagai pemerhati hukum,ketika diminta tanggapannya mengatakan
“Persoalan Hukum terkait Pencabulan anak dibawah umur sangatlah Miris ,karena bukan hanya masalah hukum nya saja yang harus di kedepankan akan tetapi hal pemulihan rasa trauma dan dampak psikologis terhadap si anak harus kita pikirkan.
Menurut Heri Purtamsio Purba.SH
Dalam hal ini pihak APH harus sigap dalam melaksanakan dan menindak lanjuti proses Hukumnya sebagaimana yang telah termaktub dalam undang undang no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,dan dalam pasal 1 ayat 2 yang menyatakan
” perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Dan lebih mengedepankan undang- undang yang sama di dalam pasal 9 ayat 1 (1a)yang lebih mendasar lagi yaitu “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan sesama peserta didik / atau pihak lain ujar Pemerhati Hukum Kab Simalungun Heri Purtamsio Purba SH saat di temui awak media di Kantornya beberapa waktu lalu.
Lindungi anak dari predator seksual anak Pesan pemerhati Hukum Heri Purtamsio Purba SH dengan nada tinggi sambil Mengakhiri pembicaraan dengan awak media.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses