Suluh Perempuan Siantar Kecam “Oppung Cabul,”
Yang Tak Bermoral
Hunter News Today.com Pematangsiantar (Sumut) Ketua Suluh Perempuan kota Siantar, Megawati Simanjuntak mengecam tindakan amoral seorang oppung(Kakek) yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri, kamis (18/11/2021).
“Biadab,” ujarnya menahan geram saat ditemui awak media disalah satu Cafe di kota Siantar.
Dalam perbincangan tersebut Mega berpendapat, bahwa orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak telah jelas memenuhi unsur tindak Pidana dan tidak bermoral. Dalam hal Pencabulan tidak akan pernah bisa dianggap normal atau diterima secara sosial di tenggah masyarakat kita.
“Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikis pada si anak di kemudian hari. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda tanda bekas kekerasan. Tapi secara psikis anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik,” Mega mengajak semua Insan Pers bersatu mengawal kasus ini agar secepatnya di proses hukum.Saya berharap kepada APH “Tangkap dan adili pelakunya,Polisi jangan takut kami masyarakat mendukung.Apapun ceritanya jangan di anggap Perempuan warga kelas dua yang seenaknya bisa di lecehkan ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Terpisah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI)Aris Merdeka Sirait ketika awak media meminta tanggapannya melalui sambungan telepon selular mengatakan, Orang tua sering sekali tidak menyadari atau terlambat mengetahui ketika anaknya mengalami kekerasan seksual.
“Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan, 59% di antaranya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2.637 laporan, 62% di antaranya kekerasan seksual.”
Sebagai tambahan pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Saya menyarankan agar hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak diperberat, tidak hanya dihukum maksimal 20 tahun penjara bila perlu seumur hidup, karena efek bagi korban itu selamanya dan rasa trauma itu sulit untuk di hilangkan,” ujar Arist.
Dalam keterangan penutupnya, Mega mengajak semua insan pers bersatu mengawal kasus ini agar secepatnya diproses hukum.
“Tangkap dan adili pelakunya. Kepolisian jangan takut, masyarakat mendukung. Apapun ceritanya, jangan anggap perempuan warga kelas dua yang seenaknya bisa dilecehkan,” tutupnya mengakhiri pembicaraan kepada awak media.(Heri Guci)
Related Posts
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Penyebar Vidio Hoax Dynasti Drakula Penghisap Darah Simalungun Resmi Dilaporkan Ke Polda Sumut
No Responses