Sepri Ijon: Sebagai Pemimpin, Bupati RHS Harus Paham dan Taat Aturan

 INSPIRASI, News

Sepri Ijon : Sebagai Pemimpin, Bupati RHS Harus Paham dan Taat Aturan!

Hunternews.today.com.

Simalungun,Pematangraya.Puluhan Pangulu yang tergabung dalam Keluarga Besar Pangulu se-Simalungun (KBPS) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Simalungun, Senin (22/11/21). Dalam orasinya, mereka meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala nagori (Pilpanag) tetap dilaksanakan pada tahun 2022. Para Pangulu juga menanyakan apa dasar dan alasan Pemkab Simalungun menunda Pilpanag.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Simalungun Sarimuda Purba ketika menerima para pendemo mengatakan bahwa pihaknya menunda pelaksanaan pemilihan pangulu (pilpanag) serentak dikarenakan Kabupaten Simalungun masih berada dalam PPKM level IV dan adanya keterbatasan anggaran.

Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H,M.H, Praktisi Hukum Siantar – Simalungun ketika dimintai awak media pendapatnya tentang kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga yang demikian. Sepri Ijon Saragih juga menuturkan tidak ada alasan Bupati Simalungun secara yuridis untuk melakukan penundaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun Tahun 2022 nanti.

Sepri ijon menambahkan jikalaupun ada penundaan pilpanag maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Permendagri tersebut sangat jelas diatur alasan penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pangulu adalah jika ketiadaan bakal calon kepala desa atau pangulu yang memadai. Jika dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang meskipun waktu pendaftarannya telah diperpanjang maka Bupati/Walikota dapatmenunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian, tutur Sepri ijon Saragih.

Sebagai seorang pemimpin, Bupati Simalungun harus paham dan taat akan aturan yang berlaku, tidak boleh sesuka hati dan menabrak aturan yang ada, tegas Sepri Ijon. Memang sebelumnya ada Surat Edaran Mendagri No.141/4251/sj tertanggal 10 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades, tapi itu hanya untuk batas waktu hingga dengan 11 November 2021 saja, sambungnya.

Jika pelaksanaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun ditunda oleh Bupati RHS hanya karena alasan Kab.Simalungun masih PPKM level III itu tidak rasional dan terkesan mengada-ada, apalagi di Kab.Simalungun sendiri hingga saat ini masih berlangsung program vaksinasi untuk masyarakat. Disamping itu tidak ada alasan tidak adanya atau keterbatasan anggaran pelaksanaan pilpanag jika sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, tutup Sepri Ijon Saragih.(tim)

Author: 

No Responses

Leave a Reply