Handphone Dilarang di Lapas Kelas IIa Siantar, Napi Bisa Beli Dari Pegawai A.Simanjuntak

 Hukum

Hunternews.today.com.
Siantar – Larangan bagi para narapidana untuk memiliki ponsel pribadi menjadi peluang bisnis bagi para oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Beberapa orang narapidana mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan kerabat, maupun keluarganya karena bisa memiliki ponsel sendiri yang dibeli dari oknum penjaga lapas.

Pematangsiantar. Dia mengatakan, ponsel itu dibeli atau disewakan dari seorang oknum petugas Lapas tanpa dilengkapi SIM card, karena para narapidana umumnya sudah mengantongi SIM card sendiri.
“Kami Narapidana disini bisa menggunakan handphone karena membeli dari Pegawai Andika Simanjuntak, tapi ada juga yang menyewa. Cara bayarnya ya dari hasil penipuan melalui telepon” Kata Jimmy, Jumat (17/12/2021).

Inilah yang menjadi modus baru bagi oknum-oknum aparat lapas untuk menambah penghasilan mereka dengan menyewakan atau menjual ponsel kepada para narapidana.

Dengan memiliki ponsel itu, beberapa narapidana bebas kapan saja untuk melakukan hobi atau usahanya karena bisa bertransaksi dengan menggunakan e-banking atau internet bankin.

“Petugas tidak peduli handphone itu digunakan untuk apa. Tapi untuk Parengkol (Penipuan dari telepon) yang berhasil, mereka menggunakan rekening. Disini (Lapas) ada juga yang memberikan jasa rekening. Penyedia itu menggunakan internet banking. yang menarik uang dari rekening itu ya pegawai Andika” jelasnya.

Dikatakannya, Dalam Lapas Kelas IIa Pematangsiantar, Pegawai Andika Simanjuntak sengaja memberikan fasilitas kepada para napi yang mau bekerja (penipuan melalui telepon).

“Banyak juga kamar hunian yang difasilitasi sama Pegawai untuk kerja (penipuan melalui telepon). Di blok AA kamar nomor 5 itu yang kerja si Lomo, kemudian blok Cengkeh kamar nomor 4 yang kerja si Jumbo. Banyaklah lagi kamar kerja di Lapas ini” bebernya.

Masih kata Jimmy. Kamar kamar yang mendapat fasilitas itu tentunya tidak gratis. Para pekerja penipuan melalui telepon itu memberikan sejumlah uang kepada pegawai Andika Simanjuntak.

“Kamar yang dapat fasilitas dari Pegawai pasti bayar, saya kurang tau berapa mereka (parengkol) bayar. Kalau untuk kamar judi, itu bayar 100 ribu per hari” ungkapnya.

Kemudahan itulah yang kini dimanfaatkan bandar narkoba dan pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas. Mereka bisa menerima transfer atau mentransfer uang dalam sekejap dengan menggunakan e-banking meski tengah mendekam di lapas.

Seorang mantan narapidana lainnya mengaku sudah terbiasa menyewa handphone di dalam penjara. Menurutnya, masyarakat jangan mudah percaya dengan kesan angker Lapas. Meski mendapat sebutan penjara bagi penjahat kelas kakap, selama bertahun-tahun di sana, mereka juga bebas berkomunikasi via ponsel. Bahkan, berselancar ria di dunia maya pun mereka lakoni.

Sepertinya bisnis jual-beli alat komunikasi di Lapas Kelas IIa Siantar menciptakan simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan antara oknum petugas Lapas sebagai penjual dan narapidana sebagai pembeli.

Petugas berusaha keras menutup-nutupi tindakan ilegal ini dari dunia luar. Sementara itu, sang narapidana tak mau membocorkannya karena mereka juga membutuhkannya.

Ada uang ada barang. Penghuni lapas bebas membeli (memesan) alat komunikasi merek apa pun. Narapidana yang banyak duit, semacam koruptor atau bandar narkoba, bisa memilih mau beli ponsel mahal jenis smartphone (ponsel pintar) keluaran terkini atau ponsel biasa saja dengan harga sedang. Sementara itu, narapidana kelas lebih rendah tentu saja mengikuti kemampuan kantongnya.

Oknum petugas penjual ponsel tentu saja berbeda dengan penjual ponsel pada umumnya. Di lapas, kata Jimmy, oknum petugas itu pasang tarif 20 persen lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.(Tim/Red)

Author: 

No Responses

Leave a Reply