GEMAPSI Kecewa Kenapa Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun,Belum juga di Tahan Kejari Sumut

 Hukum

GEMAPSI Kecewa Kenapa Tersangka Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta Lihou Simalungun, Belum Juga Di Tahan Kejati Sumut

Hunternews.today.com Simalungun(Sumut)14/1/2022.Gerakan mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi di PDAM Tirtalihou Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera utara. Sehingga pada tahun 2021Kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi di PDAM Tirta lihou tersebut.

Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 2,637 SR tahun 2019, Pada Program hibah air minum sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pungutan liar pada pemasangan Sambungan rumah kepada Masyarakat berpenghasilan rendah, yang dilaksanakan oleh PDAM Tirta lihou.

Namun sayangnya kedua tersangka tersebut atas nama (LS) dan (MS) sampai saat ini belum juga ditahan dan masih aktif menjabat di PDAM Tirta lihou Kabupaten Simalungun.

Gemapsi selaku pelapor sangat kecewa sebagai mana yang disampaikan Anthony Damanik sebagai Ketua Gemapsi kepada awak media Hunter News Today di salah satu Cafe Jl Cokro Siantar Kamis(13/01/2022).Antoni mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak cukup hanya dua orang saja.Kami menduga masih ada yang lebih patut dan layak di tetapkan menjadi tersangka, karena yang terlibat dalam kegiatan itu tidak hanya dua orang itu saja.

“Kami sangat kecewa karena hanya itu saja yang di tetapkan sebagai tersangka, atas nama (LS) dan (MS) itupun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan dan masih aktif menjabat di PDAM Tirta lihou Kabupaten Simalungun”

“Pada hal sudah jelas Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-14/l-/2fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan, kasus ini harus kita kawal sama-sama agar penegakan hukum yang berkeadilan Ujar Toni dengan kesal.

Sementara itu, awak media coba menghubungi Direktur PDAM Tirtalihou melalui sambungan telepon selular dan Sms belum memperoleh jawaban atas penetapan kedua tersagka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhamad Syarifuddin belum berhasil diperoleh keterangannya, sampai berita ini di meja redaksi.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply