LSM Lidik Kriminal Meminta Tegas Bupati Simalungun Menindak Rosita Damanik
Hunternews.today.com-SIMALUNGUN 29/1/2022.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kriminal-RI. Meminta dengan tegas supaya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga segera melakukan tindakan terhadap Rosita Damanik.
Selaku Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, terkait dengan Siswi SMPN II Tapian Dolok kelas VIII⁴. berinisial DS yang di usir atau dipulangkan saat proses belajar mengajar dimulai. Kejadian pada hari Kamis, 20 Januari 2022, sekira pukul 08.00 wib.
Menurut B.Sinaga SH. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Lidik Kriminal-RI, sikap dan tindakan Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, melalui pegawai/gurunya, sangat tidak pantas menjabat sebagai Kepala Sekolah yang telah melakukan tindakan tidak wajar dengan cara melakukan pengusiran murid di saat proses belajar mengajar di ruangan kelas.
“Saya dari salah satu pengurus DPP LSM Lidik Kriminal. Meminta dengan tegas kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Supaya segera panggil dan mengambil tindakan tegas kepada Rosita Damanik,selaku Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok, melakukan tugasnya tidak sesuai dengan S.O.P (Standard Operating Procedure), Karena Rosita Damanik Kepala Sekolah tersebut sudah menghalangi atau tidak memperbolehkan Siswi nya mengikuti proses belajar mengajar siswinya .”tegas pengurus LSM tersebut ketika awak media meminta tanggapan melalui sambungan telepon.
Masih dengan Ketua DPP LSM Lidik Kriminal. “Kinerjanya Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah sangat di sayangkan. Karena apapun kesalahan siswinya itu, seharusnya dia sebagai pemimpin di sekolah tidak mengizinkan gurunya untuk mengusir atau mengeluarkan murid dari sekolah. Guru dan Kepala Sekolah itu seharusnya mendidik anak-anak didiknya bukan mengusir.Kalau Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak segera menindaklanjuti hal tersebut dengan tegas maka kita akan langsung laporkan hal ini kepada yang berwewenang. Sementara Menteri Pendidikan pada saat mengumumkan di media elektronik/Tv. Bahwasanya seluruh anak didik di Indonesia diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar dengan bertatapan muka walaupun belum di vaksin. Kenapa kepala sekolah/guru kelas Tapian Dolok Kabupaten Simalungun malah mengusir anak didiknya dari ruang kelas dengan alasan kalau murid belum Vaksin. Apakah ucapan Menteri Pendidikan tidak berarti atau sama sekali tidak di hiraukan oleh Kepala Sekolah tersebut, pungkasnya B.Sinaga SH, Ketum DPP LSM Lidik Kriminal.
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi IS, orang tua murid / Siswi SMPN II Tapian Dolok, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul, 13.57 wib di seputaran Kecamatan Tapian Dolok.IS mengaku kalau putrinya mulai hari Jumat tgl, 20 Januari 2022 hingga saat ini,belum juga masuk sekolah karena trauma.
“Sejak Putri saya di usir atau di keluarkan dari sekolah saat proses belajar mengajar, hingga sampai hari ini putri saya belum sekolah. Belum ada pemberitahuan dari pihak sekolah terkait dengan anak kami. Sebagai orang tua murid kami berhak mengadukan masalah ini ke pihak yang berwenang” Ujar orang tua murid dengan kesal.
Selanjutnya awak media coba mengkonfirmasi Rosita Damanik S.pd Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok,melalui sambungan Telepon selular belum juga ada tanggapan.(HG)
Related Posts
Hikmat Peringati Hari Guru Nasional ke -79 SMA 3, Pematangsiantar Gelar Upacara dan Pelepasan Balon
Diduga Pungli Kepala Sekolah SMPN 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Terhadap Siswanya dan Menyogok Wartawan
Majukan Dunia Pendidikan Witel Sumut Dukung Kelas Industri Di SMK Nurul Amaliah
Alasan Menggaji Guru Honor, SMK Negeri 1 Kutip SPP Rp 100 000/Bulan
Ka Sekolah SMP negeri 2 Diduga Memperkaya Diri Sendiri
No Responses