Hunternews.today.com/Simalungun – Dua orang pelaku pembunuhan Mara Salem (Marsal) Harahap divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Pembacaan Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Vera Yetty Magdalena SH MH selaku Hakim Ketua dengan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Mince S Ginting MKn dan Aries Kata Ginting SH.
Menurut Hakim, putusan terhadap kedua tersangka sesuai surat dakwaan kombinasi kesatu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (3/2/2022) sekira jam 16:30 Wib.
Usai Hakim membacakan amar putusan, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Yudi menyatakan banding, lantaran dianggap putusan Hakim tersebut tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, karena Yudi bukan pelaku pembunuhan.
Usai persidangan, Boniya, istri almarhum Marsal Harahap mengaku puas dengan vonis yang diberikan Hakim kepada kedua terdakwa.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim memberikan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa. Walau pun tidak setimpal, tapi saya merasa cukup puas” ucap Boniya. (Tim)
Related Posts
Nongki Bareng Bersama Edy Ramayadi Di Kafe DL Siantar
Residivis Narkotika Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Pematangsiantar
Menuju Era Baru Bersama Menkunham Baru Jajaran Lapas Pematangsiantar Turut Dalam Apel Pagi Bersama
Miliki 1 Paket Sabu, Wanita 45 Tahun Berhasil Ditangkap Polres Pematang Siantar
Wou Miliki Beking Kuat, Bintang Kafe tak tersentuh Hukum
No Responses