Kejati Sumut Laksanakan Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice di Kabanjahe

 Daerah, INSPIRASI, News

Kajati Sumut Laksanakan Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice di Kabanjahe.

Tanah Karo, Hunternews.today.com – Dalam rangka mengedapankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kajati Sumut melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice, Rabu(16/03) di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, S.H.,M.H, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kasdim 0205/TK, Mayor.Inf.Muchtar, Camat Kabanjahe, Leonard Bastian Girsang, SSTP.,M.SI dan Kades Ketaren, Riswan Sembiring

Dalam pembukaan kegiatan Kepala Desa Ketaren, mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice berada di Desa Ketaren diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Ketaren yang ada memiliki permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage. Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice.

Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia BURHANUDDIN secara *Live Streaming*

Wakil Bupati Karo yang turut hadir, mengatakan, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya.

Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus kita dukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan ditengah – tengah Masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan.

“Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya Harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak, ujarnya. (Brahmana Casper)

Sumber Humas Polres Karo

Author: 

No Responses

Leave a Reply