ROKAN HILIR (RIAU), Hunternews.today.com Curi dan gadaikan harta orang tuanya, seorang anak di Rokan Hilir di laporkan oleh ibu kandungnya ke Polres Rohil, Kamis, (21/04/22).
Seorang anak (terlapor, red), inisial LRP (23) dilaporkan ibu kandungnya inisial RS (52) atas ulahnya menggadaikan dan mencuri barang-barang di rumah orang tuanya, yang terletak di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu 13 April 2022 yang diketahui sekira pukul 16.00 WIB. Kerugian ditaksir hingga senilai Rp 50 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP. Juliandi, SH, Kamis, (21/04/22), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dalam keluarga tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, menurut keterangan pelapor (ibu kandung pelaku, red), bahwa Pada Tahun 2020 Pelapor pergi meninggalkan rumah karena sering diancam oleh Terlapor (Anak Kandung, red). Kemudian pada Bulan Maret Tahun 2022 Pelapor Pulang ke Rumah dan mendapati bahwa Sepeda Motor Merk Honda tipe Verza/GL 5B1DF BM 4708 WO NO. Mesin : KC51E – 1060109 NO. Rangka: MH1KC5116FK059761 warna Putih An. TOMAR T. TAMBA dan 6 ( Enam ) Lembar Pintu Garasi rumah yang terbuat dari Besi Plat Warna Abu- abu tidak ada lagi.
Kemudian Pelapor bertanya kepada Terlapor, “Dimana sepeda motor dan pintu besi ini kau buat?”, lalu Terlapor menjawab “Sudah kugadai, kalau kau tebus tebuslah,”. Dan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Terlapor juga mencuri Handphone Merk iPhone 6 warna Putih milik Pelapor yang terletak di dalam kamar, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 50.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepada terlapor dilakukan penahanan, beserta barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone Merk iPhone warna Putih, 1 Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) An. TOMAR T. TAMBA dan 6 Lembar Pintu Garasi dari Plat Besi Warna Abu- abu
“Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 367 Jo Pasal 376 KUHPidana ini diantaranya mendatangi ke TKP dan meneruskan ke Fungsi Reskrim,” jelas AKP. Juliandi.
Penulis : M.Daud.Purba
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses