Pengunaan Dana Bos di SMK Negeri 3 Berbauh Korupsi

 PENDIDIKAN

Penggunaan dana bos di SMK 3 Siantar diduga berbauh korupsi.

Siantar sumut.
media Hunter news today.Com.Bantuan oprasional sekolah(BOS) yg.Disubsidi pemerintah pusat bertujuan untuk membantu dan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan semangat blajar bagi para siswa yg kurang mampu orangtuanya dalam menyekolahkan anaknya .Namun terkadang dalam pengelolaan dana tersebut sering kali tidak mengacu pada Juknis yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Permendikbud no 19 thn 2020 .

Berdadarkan hasil wawancara awak media hunter new today dengan ketua LSM LAA Daniel Purba SP .MM..Sabtu 07 Agustus 2021 diseputaran jln Sudirman kota Siantar mengatakan.!!! kami menemukan dibeberapa sekolah salah satunya SMK 3 neg Siantar jln.Medan kota Siantar propinsi Sumut ada beberapa ke Janggalan dan keanehan Yang terlihat dalam penggunaan dana bos d i sekolah tersebut sehingga besar kemungkinan ada indikasi terjadi korupsi salah satunya peruntukan anggaran yg tidak tepat penggunaan anggaran yg tidak transparan .Seperti biaya pembljran dan ekskul berbiaya ratusan juta rupiah ,multimedia,daya dan jasa,biya honor .Begitu tinggi dari tahao 1 sampai tahao 3 terlalu tinggi .Pada hal dana untuk biya kopid diduga tdk ada dianggarkan.Pada hal aktipitas sekolah saat ini sudah mulai goyang tidak stabil karena merebaknya penyakit copid19 .Dan msh banyak lagi yg belum kami publikasikan.

Bbrpa waktu yg lalu..Kami dri LSM.LAA bahkan sudah melayangkan surat somasi ke Sekolah tersebut dengan ekspedisi surat dilayangkan tgl 20 April 2021 ,hari Selasa dengan yg menerima surat wakil keosek .J.Sipayung..Yg mempertanyakan kemana saja diperuntukkan dana bos tersebut dan kita mau jawabanya cara tertulis sesuai dgn somasi kita terhadap lpj dana bos online mreka ta 2020 .Yg mereka /kepala kelola langsung.Namun sampai saat ini..Pihak sekolah belum juga mau memberi jawaban atas somasi yg dilayangkan LSM.LAA..

Dengan demikian dugaan kita ..Pihak sekolah tlah mengangkangi uu.No 14 thn 2008 tentang keterbukaan publik dan .PP no 71 thn 2000 ttg peranserta Masyarakat dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.Sehingga ada dua hal: ujar Daniel ..Tidak dijawabnya surat somasi tersebut.Yg
1.Disengaja karena mereka takut .Salah akan .Penggunaan dana itu.
2. Senga Ja berpura” tidak mau tau.
Untuk itu Daniel purba SP.Akan menindaklanjutinya ke ranah hukum agar mreka bisa paham. Cetus nya.
Reporter .E.S.Tng.

Author: 

No Responses

Leave a Reply