Puaskan Hawa Nafsu, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun.
Tanah Karo, HunterNews-today.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo akhirnya berhasil menangkap sorang pria yang diduga sebagai pelaku terkait tindak pidana pencabulan.
Pria berinisial WZ itu, merupakan warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Saat press conference Rabu (11/5), Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Dari keterangan terduga pelaku, perbuatan cabul tersebut dilakukannya kepada kedua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun dan sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,” ujar Ronny.
Lanjut Kapolres mengatakan, awal mula aksi bejat ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban. Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik seperti ayah korban
Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut. Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.
Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dari pemeriksaan dan hasil visum, didapatkan hasil dan kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, bahwa Ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari. Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, nantinya terduga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidananya, “Pungkas Kapolres.(Brahmana Casper)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses