Tidak Sejengkalpun
Tanah kami Berikan , Bila Dikuasai Secara Tidak Sah, Kata Ketua SPBUN PTPN4
Simalungun Hunter News Today.com 17/9/2022. Permasalahan tanah milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Afd II di Kab. Simalungun yang statusnya masih HGU aktif hingga 2026 semakin hari semakin memanas.
Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya beberapa karyawan PTPN IV yang menjadi korban dari amukan para penggarap yang diketahui dari masyarakat Timuran.
Tak hanya itu saja , berdasarkan hasil investigasi awak media ini , para penggarap yang berjumlah 147 KK tersebut di dukung oleh salah satu Anggota DPR-RI.
Hasil investigasi awak media, mendapatkan bukti bahwa ada salah satu Anggota DPR-RI memberikan arahan dan semangat kepada para penggarap untuk tetap melakukan aktivitas mereka di lahan PTPN4.
Hal tersebut sebenarnya melanggar dengan dasar adanya kesepakatan sebelumnya , penggarap menganggap ada perjanjian secara tertulis yang dilakukan oleh para penggarap dengan pihak management PTPN IV Kebun Bah Jambi pada tanggal 20 Agustus 2022 lalu di salah satu Balai Desa Timuran.
Tak sampai disitu , awak media juga pernah melakukan investigasi sebelumnya saat bertanya langsung kepada Ketua SPBUN PTPN IV, sewaktu menghadiri musyawarah di Balai Desa.
Tak main-main , Ketua SPBUN PTPN IV M.Iskandar pada waktu itu mengatakan , bahwa tidak ada satupun kesepakatan yang tertulis pada saat musyawarah itu terjadi.
” Tidak ada kesepakatan secara tertulis apa pun dalam musyawarah tersebut.
Kami tidak akan memberikan walau sejengkal pun tanah milik HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi yang masih aktif kepada para penggarap.
PTPN IV ini merupakan bagian dari BUMN sehingga kami diwajibkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku , baik itu dalam legalitas maupun hal-hal yang lainnya ” tegas M.Iskandar Jum’at (16/9/2022).
Dilain sisi Deni selaku Sekjend SPBUN juga mengatakan agar para penggarap hendaknya diberikan sanksi dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
” Para penggarap hendaknya segera diproses sesuai dengan UU No 39 Tahun 2014 bang. Hal tersebut dikarenakan mereka telah melakukan kegiatan pengrusakan lahan secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain tanah yang digarap secara tidak sah , karyawan kami yang menjadi korban.
Kami sudah membuat laporan atas kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Simalungun .
Kami berharap pihak berwajib agar menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku , tandas Deni.
Tak hanya itu saja , ternyata pihak Management juga tidak main-main dengan statement mereka , hal tersebut dibuktikan adanya spanduk himbauan yang terpasang di areal yang digarap oleh para masyarakat dengan bertuliskan agar meminta kepada masyarakat 147 KK untuk segera memanen / dan menghentikan penanaman baru di areal milik HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi yang masih aktif.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses