M Iskandar Kami Punya Alas Hak Yang Jelas Dan Ingkrah
Simalungun Hunter News Today.com
(15/10/2022)
Pasca pembersihan lahan oleh SPBUN PTPN IV pada hari ke-4 kerap mendapat perlawanan dari para penggarap yang mengatas namakan masyarakat 147 KK.
Diketahui bahwasanya lahan HGU seluas 200 hektar milik PTPN IV Kebun Bah Jambi sudah diduduki oleh masyarakat yang mengatas namakan 147 KK kurang lebih 2 tahun.
Atas insiden tersebut , pihak PTPN IV Kebun Bah Jambi mengambil tindakan dengan cara merebut kembali lahan HGU yang diamanahkan negara berdasarkan alas hak yang jelas dan ingkrah dengan putusan Pengadilan yang berlaku.
Disisi lain , Sahat Silalahi sebagai saksi kunci permasalahan lahan tersebut mengatakan bahwasanya , lahan HGU tersebut sebelumnya adalah lahan konsensi dan sudah terjadi mufakat ganti rugi.
“Saya tau persih sejarah tanah itu , karna saya adalah ahli waris yang sah dari orang tua saya. Dulu tanah itu merupakan tanah konsensi. Pada masa pimpinan Bupati Jabanten Damanik , pihak PTPN IV telah membayar ganti rugi kepada masyarakat tersebut , sehingga menjadi HGU Aktif milik Kebun PTPN IV hingga saat ini.
Saya memiliki surat dan kelengkapan berkas yang bisa saya pertanggung jawabkan. Semua area blok blok yang tertera dalam surat itu saya tau semuanya , dan benar bahwa pihak perkebunan telah mengganti rugi kepada masyarakat pada saat itu
Kami mohon kepada Pak Jokowi bahwasanya kami sudah capek dengan semua ini. Karna dulunya ini merupakan tanah konsensi , maka biarlah kembali kepada negara. Mereka yang mengatas namakan masyarakat 147 KK tolong kita sudah diberi kemudahan oleh perkebunan . Ternak kita diperbolehkan di lahan kebun saja kita sudah bersyukur.
Maka saya minta kepada masyarakat 147 KK, kalian hanya bisa menunjukkan peta konsensi , namun untuk surat surat yang sah kalian tidak punya. Maka dari itu hentikan lah semua yang tidak baik ini , kita menginginkan hidup tenang dan damai” , terang Sahat Silalahi salah satu masyarakat. Jumat ( 14/10/22 ).
Sementara itu , M Iskandar selaku ketua SPBUN mengatakan akan tetap mempertahankan aset negara yang telah dipercayakan kepada PTPN IV.
“Kami akan mempertahankan tanah ini yang sudah dipercayakan oleh negara kepada kami . Itu merupakan lahan HGU Kebun Bah Jambi yang masih aktif. Maka dari itu , kami meminta kepada seluruh unsur agar berpedoman pada putusan pengadilan.
Jika memang masyarakat 147 KK tersebut dapat membuktikan hak alas yang jelas , maka kami akan angkat kaki dari sini . Namun jika tidak bisa menunjukkan hak alasnya , kami akan tetap berjuang mempertahankan lahan HGU kami ini. Kami menghimbau agar semua proses dilalui sesuai dengan UU yang berlaku , ujar M Iskandar yang ditemani oleh Deni selaku Sekjend SPBUN dan Mawan Kurniawan APK Kebun Bah Jambi.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses