Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-sabu di Kerasaan

 Hukum, News

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-Sabu Di Kerasaan

Simalungun Hunter News Today.com 10/10/2022.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa, (8/11), sekitar Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Rabu(9/11/2022). “Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan dan memiliki sabu-sabu”, ucap AKP Adi.

Keberhasilan Tim Opsnal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai.

Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS(36) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dari DS(36)
tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Vivo, Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap DS(36), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali, DS(36) mengatakan diduga sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki yang mengantar sabu-sabu kepadanya di daerah Perdagangan.

,”Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ungkap AKP Adi.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply