SIKAP PANGULU DOLOK SARIBU MENGUNDANG KEGADUHAN
Gamot Lama Masih Aktif
Tapi Pangulu Menyuruh Penggantinya Masuk Berkantor Tanpa SK Pengangkatan
Hunternews Today com, Simalungun.
Miris…., kantor pemerintahan Nagori Doloksaribu Kec. Dolok Pardemean Kab. Simalungun seolah dijadikan Pangulu sebagai Kantor pribadinya sendiri, dan terkesan mengabaikan dan Kangkangi: (1). UU No. 6 tahun, 2014 tentang Desa, (2) ,Permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori, dan (4) Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagori Kabupaten Simalungun tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tungkat Nagori, bahwa dijelaskan dan ditegaskan: apabila Pangulu Memberhentikan dan Mengangkat Tungkat Nagori(Prangkat Desa) tanpa terpenuhinya syarat Materil dan syarat Formil maka Pemberhentian dan Pengangkatan Tungkat Nagori tersebut tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum.
Insan Hunternews.today.com sambangi dua kali Kantor Pangulu Doloksaribu pada tanggal 25 September dan 03 Oktober 2023, ditemui selalu di kantor: Jepri Damanik yang mengaku sebagai Gamot Dusun 3 Nagori Doloksaribu tapi Diduga sama sekali tidak mempunyai SK pengangkatan oleh Pangulu Rubianto Girsang, SH, dimana dua kali kunjungan mempertanyakan hal pemilikan SK pemgangkatannya namun tetap tidak bisa menunjukkan SK dimaksud dan Arsip SK tersebut pun tidak pernah ada di kantor sesuai pengakuan Sekdes.
Kejanggalannya lagi, Gamot Dusun 3 yang lama masih aktif sesuai konfirmasi dengan Gamot lama: Lasdin Girsang mengatakan, “Saya tidak pernah merasa tidak aktif sebagai Gamot Dusun 3, tidak masuk pun saya berkantor sementara saat ini adalah atas perintah Pangulu kok, dan sampai saat ini tidak ada surat apapun yang saya terima dari Pangulu” pungkasnya.
Di tempat berbeda di warung kopi di Dusun 4 Doloksaribu, salah seorang bermarga Saragih warga Nagori Doloksaribu mengatakan, “Kita Warga Doloksaribu sangat keberatan apabila si Jepri Damanik diangkat tanpa prosedur penjaringan dan setahu kami Diduga Ijazah SD, SMP nya gak jelas itu dan status KK nya pun tidak jelas: Dia punya istri dan anak Jepri Menikah cara resmi dilsksanakan pemberkatan pernikahan di gereja, GKPS Agave Dologsaribu.gimana itu Bang bisa kah seperti dia itu menjadi pimpinan Dusun” ucapnya sambil bertanya kepada Wartawan Hunternews.
Dalam kesempatan ini Diminta kiranya Dinas terkait terutama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagori Bpk Sarimuda D. Purba, S.Sos, MSi, supaya segera memanggil Pangulu Doloksaribu untuk dibina demi kodusifitasnya Pemerintahan Nagori Doloksaribu.
Sementara Konfirmasi dengan Pangulu, karena saat sambangi kantor Pangulu Doloksaribu tidak bisa ketemu, dan dihubungi via telepon selluler juga hp nya tidak mau diangkat meskipun nada dering aktif, lalu diupayakan dengan sms whatsap tetap tidak mau beri tanggapan walau jelas kelihatan dari info pesan dibaca hingga berita ini masuk ke meja redaksi. * (mtrs)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses