Kebon Bridge stone Ditolak Untuk Diperpanjang

 News, SUMUT

Kebon Bridge Stone Ditolak Untuk Diperpanjang

ematang Siantar , 10 Januari 2024
Nomor : GKSB/Khusus/I/2024
Sifat : Sangat Penting.
Lampiran : —
Perihal : Penolakan Perpanjangan HGU Bridge Stone.

Kepada Yth :
1. Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga – Bupati Simalungun.
2. Bapak Kepala BPN /ATR Kab.Simalungun,
3. Bapak Ketua dan Anggota DPRD Kab. Simalungun.
Di –
Tempat
===================================================

Kami yang bertanda tangan dibawah ini bertindak untuk dan atas nama masyarakat Simalungun dengan ini menyampaikan permintaan kepada bapak Bupati Simalungun, Bapak Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun dan Ketua serta seluruh anggota DPRD Simalungun agar tidak menyetujui dan atau tidak menerbitkan Izin Perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ) Perkebunan Bridgestone Sumatera Rubber Estate karena kami duga PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah melanggar ketentuan dan belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundangan-undangan atas terbitnya Hak Guna Usaha sebagaimana kami jelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa Hak Guna Usaha PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2022.
2. Bahwa saat ini PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah megajukan perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut kepada BPN dan ATR dengan mengajukan berbagai dokumen persyaratan.

Dengan ini kami sampaikan dasar pertimbangan untuk agar perpanjangan HGU tersebut untuk tidak di proses dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam prakteknya selama ini PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate Sangat minimal dalam membantu dan membangun fasilitas umum untuk masyarakat sebagai tanggung jawab perusahaan..
2. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate tidak perduli dan tidak ada membangun infrstruktur jalan kebun yang juga di gunakan masyarakat Simalungun sekitar dan didalam perkebunan.
3. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate belum ada menjalankan atau melaksanakan ketentuan untuk pembanguan kebun masyarakat seluas 20% dari kebun inti HGU PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate.
4. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah melanggar PP Nomor 26 tahun 2021 Pasal 29 Tentang Penyelenggaraan bidang pertanian.
5. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate tidak memberdayakan masyarakat sekitar, khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) Simalungun dalam poengangkatan karyawan dari yang ter rendah sampai ke tingkat manager.
6. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate tidak bersedia melepaskan lahan – lahan kosong dan terlantar untuk dijadikan perkebunan masyarakat Simalungun, khususnya yang berada pada sekitar lokasi HGU.
7. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate dalam memberikan CSR tidak memberikan priorotas kepada masyarakat Simalungun sekitar perkebunan demikian juga hampir tidak pernah memberikan perhatian kepada lembaga adat, budaya dan Pemuda Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun.

Bahwa kondisi saat ini terdapat kecemburuan sosial yang tinggi dari masyarakat Simalungun khususnya yang berada pada sekitar perkebunan terhadap PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang dikhawatrikan akan dapat menimbulkan gejolak kecemburuan sosial.

Berdasarkan poin-poin pertimbangan tersebut diatas dengan ini kami memohon kepada bapak-bapak untuk mempelajari dan mempertimbangkan agar tidak memberikan rekomendasi atau tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate.

Demikian hal ini kami sampaikan dan atas perhatian dan kerja sama nya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
GERAKAN KEBANGKITAN SIMALUNGUN BERSATU

KNPSI – Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia

 

(Jan Wiserdo Saragih)
Ketua Umum

GEMAPSI – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun

 

(Antony Damanik)
Ketua Umum

BIDASESI ( Bina Daya Sejahtera Simalungun )

 

( Andry Christian Saragih,SH )
Ketua

GEPSIS ( Gerakan Pemuda Siantar – Simalungun )

 

( Hamson Saragih )
Ketua Umum
Tembusan :
1. Yth, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Tempat
2. Yth, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, di Tempat
3. Yth, Direktur PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate, di Tempat
4. Yth, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Simalungun, di Tempat
5. Yth, Seluruh Tokoh Simalungun dan Organisasi Simalungun, di Tempat
6. Yth, Direktur Media Cetak dan Online
7. Yang dianggap penting
8. File.

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply