Diduga Kepdes Nagori Dolok Kahean Mengangkangi permendagri no 83 thn 2015.
Disinyalir Pangulu Nagori Dolok Kahean kec. Tapian Dolok kab. Simalungun telah diduga melanggar permendagri 83 thn 2015. terhadap perangkat yg ada di nagori yang dia pimpin sekarang.
Adapun perangkat yang dia ganti seperti salah satunya bendahara lama yi. Deni Arianata menjabat sekarang Emmi Simarmata.
Kaur Pembangunan yg lama yi Iswandi menjadi yang baru, Widasari.
Kedua prangkat desa ini diganti merasa terkejut atas pergantian mereka setelah pangulu yang baru terpilih menjabat di Nagori/di desa itu. tidak ada angin, tidak ada hujan bak disambar petir perssaan mereka berdua setelah Mengetahui mreka akan diganti Cetusnya saat kru Media Hunternews berkunjung dan konfirnasi ke nagori tersebut pada tgl. 21/01_2024.
Saat Hunternews today com bertanya apa alasan pergantian mreka tidak tau. jadi kesimpulan dugaan kuat bahwa pangulu pejabat sekarang yaitu pipit telang melanggar permendagri 83/2015 tersebut. . hal ini hasil konfirnasi Hunternews pada salah prangkat yg tdk mau disebut namanya.
Sebagai acuan utk diangkat/diberhentikan prangkat adalah sbb.
1.Meninggak Dunia
2.Permintaan Sendiri
3,usia 20_40 thn
4, Tidak Nepotisme
5, Camat membust remomendasi tertulis pda calon prangkat selambat” 7 hari kerja.
8,Melakukan penjaringan dan pentaringan oleh tim
9,Tim dibuat, unsur ketua, sekretaris dan anggota.
Jadi hal tersebut diatas diduga tidak dilakukan oleh pangulu terpilih. dengan demikian ini akan kita tinjak lanjuti sampai keranah aparat hukum tepatnya ke PTUN. agar tidak sekali” menjadi kesombongan dan merasa kuat dan hebat apabila sudah menjabat sebagai pangulu.
Dan kru Hunternews akan melakukan konfirmasi pada kepala BPMN yi.. bpm Sarimuda purba namun blm bisa di konfir berhubung WA beliau belum aktif demikian juga camat Dikonfir tdk aktif.
Namun yang jelas kebijakan yg dilakukan pangulu yg baru ini tidak diterima akal sehat, cetus masyarakat setempat di nagori tersebut diseputaran kantor kepdes tersebut, karena pangulu itu adalah pengayom dan pelayan masyarakat jangan menjadi membuat ada rasa tidak nyaman bagi masyarakatnya terutama bagi prangkat yg digantinya.
itu kata salah seorang masyarakat tdk mau disebut namanya.
Editor. ****
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses