*Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi*
Hunternewstoday.com Simalungun. – Bertempat di Jalan Umum nagori Bosar Galugur kecamatan Tanah Jawa,pada Selasa(30/4/2024)sekira pukul 23.50 Wib,kapolsek Tanah Jawa dan personil unit reskrim polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan 3 orang diduga sebagai pelaku penyaluran / pendistribusian dan penggunaaan pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan jenis Urea dan Ponska yang di beli dari Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa untuk di bawa ke Desa Parhundalian Kecamatan Hatonduhan.
Adapun penangkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 23.40 Wib, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di Jl. Umum Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang sedang membawa mobil pick up BK 8921 TR berisi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Rido Sitorus, Umur 25 tahun, Alamat Desa Parhundalian, agama Kristen, pekerjaan sopir langsir sedang membawa pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 9 sak dan Ponska sebanyak 7 sak yang di beli dari kios pupuk yang dia kenal bermarga Sinaga di Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa yang akan di bawa ke Parhundalian Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan Rido Sitorus mengaku membeli pupuk subsidi seharga Rp. 240.000,- Per sak dan Rido Sitorus memberikan uang seharga Rp. 3.840.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada si penjual pupuk subsidi tersebut.
Rido Sitorus mengakui datang dari Huta Parhundalian bersama kernetnya yang bernama Frengky Marpaung, Laki-laki, umur sekitar 30 tahun, pekerjaan Bengkel, Agama Islam, Alamat Huta Parhundalian Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Kemudian atas perintah Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M NAINGGOLAN S.H M.Si unit Reskrim Polsek Tanah Jawa membawa diduga pelaku An: Rido Sitorus bersama Frengky Marpaung dan yang membantu memundak bernama Ruslan Sinaga ke Mako Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, kemudian Kapolsek Tanah Jawa Berkoodinasi dengan Kasat Reskrim untuk di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
(Osama)
Related Posts
oknum Polisi Yang Merupakan Adjudan RHS Ancam Masyarakat Yang Tak Dukung Paslon 01 Dipilkada Simalungun
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
No Responses