Diduga SPBU 14.221.245 Tanah Jawa menjual Pertalite dan Solar ke Pedagang Jerigen.
Simalungun,Hunternews.Today.com – Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan nomor registrasi 14.221.245 yang berada di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga kuat melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kepada pedagang menggunakan jerigen. Ironisnya, dugaan penyalahgunaan ini tetap berlangsung meskipun sebelumnya SPBU di Kecamatan Hutabayu Raja sempat viral atas dugaan praktik serupa, namun hingga kini pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, pihak SPBU bahkan membuat grup WhatsApp khusus bagi para pedagang yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen. Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi.
Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Desak APH Tindak Tegas
Menanggapi persoalan ini, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan lambannya respons dari pihak berwenang terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan praktik ilegal ini. Jika memang benar SPBU tersebut melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen secara tidak sah, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. Kami meminta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera menindak tegas SPBU yang melanggar aturan. Begitu juga dengan kepolisian, harus segera bertindak agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak menjadi ajang kepentingan sekelompok orang ataupun yang diduga mafia BBM ini,” tegas Johan pada Jumat (31/1/2025).
Regulasi yang Melarang Penjualan BBM Subsidi dengan Jerigen
Tindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Pasal 19 mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, dan usaha kecil tertentu.
Pasal 21 melarang penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa izin khusus.
3.Surat Edaran BPH Migas Nomor 3863 E/Ka BPH/2022
Menyebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen hanya diperbolehkan bagi sektor tertentu seperti pertanian dan perikanan, serta harus disertai surat rekomendasi dari instansi terkait.
4.Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara terkendali dan transparan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak Berwenang Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.221.245, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), serta Polsek Tanah Jawa belum berhasil untuk diminta keterangan resminya terkait dugaan praktik ilegal ini.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi.(Muhammad Harry Gunawan)