Sidang Lanjutan Kasus A.M Kuasa Hukum “Tuntutan JPU Kabur”

 Hukum

Sidang Lanjutan Kasus A.M , Kuasa Hukum ” Tuntutan JPU Kabur “

Pematangsiantar Hunternews.today.com
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas nama terdakwa Ahmad Muhajir(AM) dengan nota sidang pembacaan sanggahan tuntutan(Duplik) oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Lynce Jernih Margaretha SH yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar , Senin ( 01/11/21 ) s pukul 15.00 WIB berjalan dengan tertib aman dan kondusif.

Dalam pembacaan nota tuntutan tersebut,JPU mengatakan bahwa tuntutan Penasihat Hukum A.M sangat tidak relevan dalam kasus yang saat ini dipersidangkan. JPU berdalih bahwa dalil Penasihat Hukum(PH)yang di ajukan terhadap terdakwa yang mendalilkan seolah- olah perkara terdakwa ini menjadi bagian dari perkara yang digunakan sebagai perbandingan,yaitu perkara atas nama terdakwa susanto. Perkara terdakwa ini merupakan perkara yang berbeda berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan perkara terdakwa susanto (bukan perkara splitsing).

Masih dengan Jaksa Penuntut Umum , Lynce mengatakan untuk penerapan terdakwa sebagai korban penyalah gunaan Narkotika yang mengacu pada Pasal 103 UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana dalil Penasihat Hukum terdakwa, tidak dapat serta merta dapat dilakukan. Berdasarkan fakta persidangan dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2010 tedakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika , pungkas JPU ketika membacakam nota tuntutan (Deplik)

Sementara itu , Hakim ketua yang menangani kasus persidangan A.M memutuskan untuk mempertimbangkan dan mengadakan diskusi bersama dengan Hakim anggota dan sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan tertanggal 08 November 2021 Pukul 13.00 sembari hakim ketua menutup dan mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Di lain sisi , ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kuasa hukum A.M Reinhard Sinaga , SH dan R.Samosir SH MH mengatakan bahwasanya tuntutan JPU tersebut kabur. seharusnya Jaksa Penuntut Umum tidak menganalisa pasal 112 jika dia konsisten terhadap tuntutannya kepada terdakwa.Jaksa Penuntut Umum hanya mengkonfontir tentang rehab saja . Kita mengambil sampel itu terdakwa susanto yang dikenakan pasal 127 dengan Barang Bukti(BB) 9.99 gram narkotika jenis shabu, dengan tuntutan JPU 3.5 tahun dan divonis Hakim 2.5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. berbanding terbalik dengan terdakwa A.M yang mana BB nya 0.48 gram dituntut JPU 5 tahun penjara. Dan satu lagi Jaksa Penuntut Umum kembali memunculkan Pasal 103 UU No.35 tahun 2009 , dan itu saya fikir sangat kabur dan tidak konsisten dengan tuntutan sebelumnya.

Kita berharap yang Mulia Hakim dapat memutuskan Perkara ini sesuai dengan Hati Nurani apalagi terdakwa telah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan masih muda masih dapat di bina.Sementara itu R.Samosir SH MH menambahkan,kita berbicara sesuai fakta dan bukti yang ada , kita berharap yang mulia hakim dapat memutuskan dengan arif dan bijaksana. Dan jika memang Pledoi kita ditolak oleh yang Mulia Hakim berdasarkan bukti dan contoh yang sudah ada maka kita akan lanjut di tingkat kasasi ketus pengacara yang berkepala plontos tersebut.(Heri Guci)

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply